
LAMPUNG TENGAH, SAYLAMPUNG.ID- Polisi meringkus dua pria lantaran mencuri kartu ATM di Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (30/11/2024).
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lamteng, membekuk SL (28) dan RPJ (17) masih berstatus pelajar.
Korban bernama Ardila (30), warga Desa Gedung Harta, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Kapolsek Seputih Banyak, AKP Chandra Dinata, mengatakan, kejadian ini pada Senin (25/11/2024).
“Ardila meminta bantuan SL menjemput di Metro dan membawanya ke Seputih Banyak,” kata Chandra Dinata mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit.
Dalam perjalanan itu, kata Chandra, korban meminta SL mengangkut koper berisi pakaian, tas berisi dompet, dan kartu ATM BRI.
“Usai tiba pada salah satu karaoke di Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lamteng, korban menyadari kartu ATM telah hilang,” katanya.
Setelah mencari sekitar lokasi, lanjut ia, korban tak menemukan kartu ATM. Korban menghubungi bank untuk memblokir kartu ATM dan mengecek transaksi.
“Kartu ATM itu telah menarik Rp51 juta di ATM mini Seputih Raman. Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Seputih Banyak,” ujar Chandra.
Pelaku Dibekuk
Mendapatkan laporan korban, Polsek Seputih Banyak segera menyelidiki.
Berdasarkan keterangan saksi penjaga ATM mini, Yuniar, bahwa seorang pria berhelm putih, berjaket abu-abu, dan bersepeda motor jenis CRF menarik uang.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak membekuk RPJ di rumahnya Kampung Buyut Baru, Seputih Raman, Lamteng, Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
RJP mengaku telah menerima kartu ATM dan PIN dari SL. SL meminta bantuan RJP menarik Rp51 juta dan menyerahkan uang itu kepada SL.
“Tak berselang lama, polisi menyiduk SL di kediamannya, Kampung Buyut Baru, Seputih Raman, Lamteng,” kata Chandra.
Polisi telah mengamankan kedua pelaku dan barang bukti kartu ATM korban, pakaian, dan kendaraan pelaku di Mapolsek Seputih Banyak.
“Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (tbn)